Kamis, 08 Juni 2017

DESENTRALISASI ANTARA HARAPAN DAN REALITAS


            Desentralisasi menjadi sebuah harapan bagi masyarakat untuk menggantikan sistem sentralisasi yang dinilai buruk. Masyarakat daerah memiliki harapan besar dengan dibelakukankannya sistem desentralisasi. Dengan adanya sistem desentalisasi rakyat memperoleh kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan kegiatan ekonominya sehingga mereka secara relatif melepaskan ketergantungannya terhadap bentuk-bentuk intervensi pemerintah, termasuk didalamnya mengembangkan paradigma pembangunan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, dilakukan oleh masyarakat lokal. Sistem desentralisasi memiliki tujuan-tujuan yang sangat baik bagi pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan desentrasisai inilah yang menjadi harapan bagi masyarakat daerah.
            Pada kenyataannya pelaksanaan sistem desentralisasi  masih menuai banyak permasalahan. Pemimpin daerah telah berkhianat dengan daerahnya sendiri. Para pemimipin daerah bukannya mengembangkan potensi daerah namun mengurasnya bukan untuk kepentingan masyarakat namun kepentinnganya dan kelompoknya semata. Korupsi yang awalnya terjadi pada Pemerintah pusat bergeser ke daerah. Banyak pejabat daerah yang masih mempunyai kebiasaan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk ke luar Negeri dengan alasan studi banding. Dengan adanya otonomi daerah memberikan kewenangan yang sangat penting bagi kepala daerah.  Hal ini juga menyebabkan adanya kedekatan pribadi antara kepala daerah dan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerah. Dengan begitu maka akan terjadi pemerasan dan penyuapan. Para pemimpin daerah masih meniru kepemipinan ala sentralisasi
            Pada dasarnya desentralisasi merupakan sistem yang sangat baik untuk diterapkankan  sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang terdesentralisasi. Desentralisasi menurut berbagai pakar memiliki segi positif, diantaranya : secara ekonomi, meningkatkan efisiensi dalam penyediaan jasa dan barang publik yang dibutuhkan masyarakat setempat, megurangi biaya, meningkatkan output dan lebih efektif dalam penggunaan sumber daya manusia. Secara politis, desentralisasi dianggap memprkuat akuntabilitas, political skills dan integrasi nasional. Desentralisasi lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, memberikan/menyediakan layanan lebih baik, mengembangkan kebebasan, persamaan dan kesejahteraan (Smith, 1985).
            Namun pada kenyataan pemahaman terhadap desentralisasi dan otonomi daerah masih kurang. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masih belum memaksimalkan perannya dalam Pemerintahan. Mentalitas dari aparat Pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem Pemerintahan yang baru. Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai pengguna jasa adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam pencapaian tata Pemerintahan lokal. Desentralisasi hanya menjadi arena yang nyaman bagi elit politik dan penguasa lokal. Karena, mereka bisa merestorasi kekuasaan politik dan meneguhkan penguasaan mereka atas sumber daya sosial dan ekonomi. Desentralisasi telah menyediakan arena yang otonom bagi kelompok itu, sehingga menjadi struktur peluang bagi optimalisasi kepentingan dan keuntungan mereka Oleh karena itu, tidak mengherankan jika implementasi desentralisasi dalam 10 tahun terakhir didominasi oleh cerita sukses konsolidasi oligarki lokal, baik di arena politik, sosial maupun ekonomi. Wujud ketidaksuksesan desentralisasi dan otonomi daerah telah menunjuk pada ketidakpastian aturan main (rules of the game). Hal ini akhirnya berdampak pada biaya ekonomi tinggi (high cost economy) untuk penyediaan layanan publik dan pembangunan ekonomi daerah. Sejumlah studi di negara maju dan berkembang menunjukkan berlakunya undang-undang desentralisasi dan otonomi daerah telah mendorong pelaksanaan akuntabilitas secara horizontal.
            Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di samping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi. Bersamaan dengan itu, Pemerintah wajib memberikan fasilitasi berupa pemberian peluang, kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan di masing-masing tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birokrasi, perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik.

Sumber

M. Simanjuntak , Kardin.  Juni 2015,  “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia”.  Jurnal Bina Praja. Volume 7,  Nomor 2, http://binaprajajournal.com/ojs/index.php/jbp/article/download/38/35/

Kusnu Goesniadhie, S. Januari 2012 “ Analisis Mewujudkan Desentralisasidan Otonomi Daerah”.  https://kgsc.wordpress.com/2012/01/27/analisis-mewujudkan-desentralisasi-dan-otonomi-daerah/